Surat pemberitahuan penerimaan proposal IKU MBKM 2022

Surat pemberitahuan penerimaan proposal IKU MBKM 2022

Nomor: 02/LPPM/UNISNU/XII/2022
Lamp : 1 Bendel
Hal : Pemberitahuan

Kepada Yth.

  1. Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
  2. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum
  3. Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi&
  4. Dekan Fakultas Sains dan Teknologi
  5. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  6. Direktur Program Pascasarjana

Di_Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji syukur kita haturkan kepada Allah SWT, Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya, sahabat sampai kepada kita umatnya yang berada pada jalur hidayah sampai akhir zaman. Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek nomor 7541/E1/DT.06.01/2022 tanggal 29 November 2022 tentang program insentif PKM Terintegrasi MBKM Berbasis Kinerja IKU bagi PTS TA 2022, dengan ini kami informasikan kepada seluruh Bapak/Ibu dosen Unisnu Jepara untuk dapat mengirimkan proposal pengabdian kepada masyarakat kepada LPPM dengan ketentuan sebagai berikut :

No Jenis Hibah/Skema Kriteria
1 Pengabdian Kegiatan Kemandirian Masyarakat (KKM)

  1. Pelaksanaan 1 bulan
  2. Ketua pengusul minimal jabatan Fungsional Asisten Ahli, dan memiliki sinta score 50 untuk bidang saintek dan 25 untuk bidang soshum dan seni
  3. Tim pelaksana minimum 2 orang dosen dan maksimum 3 orang dosen (1 ketua dan 1 atau 2 anggota), minimal dari 2 kompetensi berbeda
  4. Permasalahan yang ditangani pada mitra minimal dua bidang masalah yang membutuhkan kepakaran yang berbeda
  5. Melibatkan mahasiswa minimal 2 orang yang aktivitasnya mendapatkan pengakuan capaian pembelajaran yang dapat direcognisi dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
  6. Total Pendanaan Maksimal Rp. 50.000.000,-
2 Pengabdian Kegiatan Kampung Bangkit (KKB)

  1. Pelaksanaan 1 bulan
  2. Ketua pengusul minimal jabatan Fungsional Lektor, dan memiliki sinta score 50 untuk bidang saintek dan 25 untuk bidang soshum dan seni
  3. Tim pelaksana lintas prodi berjumlah maksimum 4 orang dosen (1 ketua dengan 3 orang anggota), minimal dari 2 kompetensi berbeda
  4. Permasalahan yang ditangani pada kelompok mitra minimal dua bidang masalah yang membutuhkan kepakaran yang berbeda
  5. Melibatkan mahasiswa minimal 5 orang yang aktivitasnya mendapatkan pengakuan capaian pembelajaran yang dapat direcognisi dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
  6. Total Pendanaan Maksimal Rp. 150.000.000,-

Unisnu Jepara masuk dalam klaster 2 dengan total dana Rp. 300.000.000,- sehingga memungkinkan Kuota Pengabdian KKB 1 proposal dan Pengabdian KKM 3 atau 4 proposal.

Sehubungan dengan hal tesebut diatas kami mohonkan kepada masing-masing Dekan/Direktur dapat menginformasikan kepada bapak/ibu dosen di masing-masing unit. Adapun batas pengumpulan proposal sampai dengan hari Sabtu, 03 Desember 2022 pukul 23.59 Wib melalui https://s.id/pkmiku2022 berikut kami lampirkan panduan teknis pelaksanaan program kegiatan.

Demikian surat pemberitahuan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jepara, 01 Desember 2022
Kepala LPPM UNISNU Jepara


Dr. Sisno Riyoko, SE., MM
NIY. 3 680512 98 016

Tembusan :

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor 1
  3. Arsip

Komentar



Berita Sejenis